Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah
diterapkan di dunia kerja internasional.Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah
mendorong para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar.
Namun hal itu tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang
terjadi di lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan
korban jiwa. Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal
utama pembangunan, maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli
tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Sejak tahun 1950 ILO ( International Labour Organization ) dan
WHO ( World Health Organization )
telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu: Kesehatan kerja
harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang fisik, sosial
sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun; pencegahan bagi setiap
pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan
bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan
mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan
kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap
pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian
dari ilmu Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari
multidisiplin ilmu antara ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan
lain-lain baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud
menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun
lingkungan sekitarnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Ilmu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di lingkungan kerjanya
masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat dan terutama bekerja
secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan serta meningkatkan
kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar menjunjung tinggi
peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi kesejahteraan
Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan keadaan
karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal dan
efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
1. Keselamatan
berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan
biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa
celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss).
Pada
hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu
pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk
memperkecil resiko terjadinya kecelakaan.
2. Kesehatan
berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang dewasa ini
tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian
sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial
Pengertian sehat secara utuh
menunjukkan pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu
pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari
faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus
berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar
manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
3. Istilah
‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi
pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan
ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai
pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang
mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat
digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science).
DAFTAR PUSTAKA
- Keselamatan” on the wikipedia website
- Himpunan Perundang-undangan Ketenagakerjaan I, Departemen Tenaga Kerja Transkop, Jakarta, 1977
- Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Haji MasaAgung, Jakarta, 1989
- Wignjosoebroto, Sritomo,”Ergonomi Studi Gerak dan Waktu”, PT. Guna Widya, Jakarta, 1995.
Bagikan
Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
4/
5
Oleh
hardi_izet